School Info
Monday, 25 Nov 2024
22 February 2019

Asal Usul Kepemilikan Lahan Pemerintah yang Dibeli Prabowo

Fri, 22 February 2019 Read 556x Catalyst

Juru Bicara Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria mengapresiasi pernyataan JK soal lahan prabowo. 

“Pak JK ini orang yang bijaksana, orang yang obyektif, dia bicara apa adanya. karena waktu itu pak JK juga yang bilang ke Pak Agus Martowardoyo, jangan kasih ke yang lain, kasih ke pribumi,” ucap Riza pada wartawan, Kamis malam 21 Februari 2019.

Menurut Riza, alih-alih melanggar hukum, justru Prabowo telah menyelamatkan aset negara yang justru mau diambil alih oleh asing, karena lahan itu termasuk kredit macet yang ditangani BPPN lalu ke Bank Mandiri. 

“Itu justru mau diambil alih asing, ada Singapore yang minat, ada Malaysia, bahkan ada Inggris. Pak Prabowo itu artinya dia mengambil alih masalah dan menyelesaikan masalah saat itu. negara kan cukup kekurangan liquiditas pada saat itu USD 150 juta,” kata dia.

Riza menegaskan, Indonesia butuh pemimpin seperti Prabowo, yang tidak hanya mementingkan kelompok golongan pribadi keluarga, tapi kepentingan bangsa, dan kepentingan rakyat. “Itu jelas, itu namanya nasionalis patriotik,” ucap dia..

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS), Ismail Rumadan menilai, pernyataan Wakil Presiden (Wapres) soal kepemilikan lahan Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto membuktikan bahwa lahan yang dimiliki Prabowo dengan status Hak Guna Usaha (HGU) adalah sah dan tidak melawan hukum.

“Pernyataan Pak JK soal kepemilikan lahan oleh Pak Prabowo, terkait pernyataan tendensius dari Jokowi dalam debat capres sesi kedua itu menunjukkan bukti bahwa lahan yang dimiliki oleh Prabowo adalah sah dan cara kepemilikannya tidak melawan hukum,” ujar Ismail.

Menurut Ismail, meskipun Jokowi mempermasalahkan kepemilikan lahan Prabowo, dan ingin menguji apakah sudah sesuai dengan jalur undang-undang yang benar atau tidak, tentu harus dibuktikan secara hukum yaitu melalui putusan pengadilan.

“Bukan dengan cara menuduh tanpa ada konfirmasi atas kebenaran kepemilikan lahan tersebut oleh Pak Prabowo,” kata dia. 

Sebab, kata Ismail, masyarakat bisa bertanya dan curiga apa maksud dan tujuan di balik pertanyaan Jokowi tersebut, dan patut dicurigai jangan-jangan Jokowi bertujuan mendiskreditkan Prabowo di depan publik dengan pernyataan tanpa bukti yang kuat. 

“Jika ini yang terjadi maka konsekuensinya Pak Jokowi bisa dijerat dengan peraturan KPU soal kampanye,” ujar Ismail.

Dia menegaskan, jika kemudian Jokowi mempermasalahkan besaran atau luas lahan yang dimiliki oleh Prabowo, pertanyaannya yang akan muncul lagi adalah mengapa Jokowi tidak mempermasalahkan kepemilikan lahan yang sangat besar juga oleh para pendukung Jokowi. 

Menurut beberapa sumber, Ismail menyatakan bahwa 29 taipan menguasai lahan 5,1 juta hektar, sama dengan hampir setengah Pulau Jawa luasnya.

Ismail menambahkan, pernyataan Jokowi ini kemudian menjadi polemik soal kepemilikan lahan di Indonesia. 

Tantangannya sekarang, tambah Ismail, adalah apakah Jokowi sebagai Presiden berani membuka ke publik terkait data rinci kepemilikan lahan di Indonesia, sebab sampai hari ini pemerintah masih menutupi akses informasi terkait kepemilikan lahan dengan dalih hak privasi. 

Padahal rakyat tentu ingin mengetahui secara detail siapa nama-nama pemegang HGU beserta luas wilayah yang dimiliki.

Jika pemerintah sekarang ini ingin menertibkan kepemilikan lahan utuk kepentingan rakyat, maka konsekuensinya adalah Jokowi harus membatasi kepemilikan lahan yang dikuasai oleh para pengusaha terutama pengusaha taipan yang sangat banyak menguasai lahan di Indonesia.

Ismail pun menantang Jokowi untuk berani melakukan hal tersebut, terlebih lagi Jokowi sudah menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak takut dengan siapapun. 

“Yang ditakuti Jokowi hanya Allah. Oleh karena itu mari kita buktikan pernyataan Pak Jokowi tersebut apakah benar dia hanya takut kepada Allah saja, tidak takut pada pemilik modal?,” ujar Ismail.